Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara mempunyai tugas: a. menyiapkan sumber daya manusia, teknologi, dan penguatan infrastruktur Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan;dan b. mengurus penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan.
Koreksi Anda