Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri mempunyai tugas: a. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan negara lain dalam rangka mendukung Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; b. melakukan penyiapan dan penyelesaian perjanjian internasional dalam Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; dan c. memberikan pertimbangan dan masukan terkait kebijakan politik luar negeri serta perkembangan terkini dalam konteks keamanan internasional.
Koreksi Anda