Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Teks Saat Ini
Penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. kegiatan manajemen; dan
b. penguatan akses.
Koreksi Anda
