Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. kegiatan manajemen; dan b. penguatan akses.
Koreksi Anda