Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan kemampuan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. alih teknologi; b. penelitian, pengembangan, perekayasaan; dan c. peningkatan lanjut.
Koreksi Anda