Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyediaan: a. fasilitas perekayasaan dan rancang bangun; b. sarana dan prasarana produksi industri; c. fasilitas pengujian; dan d. sarana dan prasarana pemeliharaan.
Koreksi Anda