Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan sumber daya manusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. rekrutmen tenaga ahli; b. peningkatan kompetensi melalui program pendidikan dan pelatihan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemberian insentif atau tunjangan bagi peneliti dan perekayasa bidang kepakaran terkait Program Pengembangan Pesawat Tempur IF- X sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda