Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Teks Saat Ini
Pembangunan sumber daya manusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. rekrutmen tenaga ahli;
b. peningkatan kompetensi melalui program pendidikan dan pelatihan;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemberian insentif atau tunjangan bagi peneliti dan perekayasa bidang kepakaran terkait Program Pengembangan Pesawat Tempur IF- X sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
