Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-Xsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah melakukan penyiapan sumber daya nasional. (2) Penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembangunan sumber daya manusia; b. pembangunan infrastruktur; c. pembangunan kemampuan teknologi; dan d. penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja. (3) Penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Koreksi Anda