Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dalam melaksanakan tahapan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) dapat melibatkan konsultan manajemen dan/atau konsultan teknologi dalam negeri.
Koreksi Anda