Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
(2) Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Tahap:
a. Pengembangan Teknologi;
b. Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur; dan
c. Produksi.
(3) Tahap Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kontrak kerja sama antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea Selatan.
Koreksi Anda
