Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X. (2) Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Tahap: a. Pengembangan Teknologi; b. Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur; dan c. Produksi. (3) Tahap Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kontrak kerja sama antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea Selatan.
Koreksi Anda