Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 135 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku pengguna anggaran dan pejabat pembina kepegawaian.
Koreksi Anda