Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 135 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA yang menerima tunjangan kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1l .. .
Pasal 1l Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rat<yat Republik INDONESIA dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda
