Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 135 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA yang menerima tunjangan kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1l .. . Pasal 1l Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rat<yat Republik INDONESIA dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda