Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 491B

PERPRES Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS,DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491A, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu.
Koreksi Anda