Koreksi Pasal 491B
PERPRES Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS,DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491A, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu.
Koreksi Anda
