Koreksi Pasal 475
PERPRES Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS,DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi eselon I Kementerian Agama terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan danPelatihan;
l. Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama;
m. Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama;
n. Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan;
o. Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan
p. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Di antara Pasal 491 dan Pasal 492 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 491A dan Pasal 491B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
