Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 475

PERPRES Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS,DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi eselon I Kementerian Agama terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan danPelatihan; l. Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama; m. Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama; n. Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan; o. Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan p. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Di antara Pasal 491 dan Pasal 492 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 491A dan Pasal 491B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda