Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 134 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Tajikistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Tajikistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2016 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Tajikistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Tajik, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
