Pasal I
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 129) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 134 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.