Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 133 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2Ol7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2Ol7 tentang I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 180), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda