Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 133 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu unjangan profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda