Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 133 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagake{aan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kineda setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
