Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memperoleh penghasilan sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari Gaji atau Honorarium bulan terakhir. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan, selama diberhentikan sementara.
Koreksi Anda