Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d diberikan kepada: a. Kepala Badan Pelaksana; dan b. Deputi Badan Pelaksana. (2) Tunjangan... (21 Tlrnjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar: a. 25o/o (dua puluh lima persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana untuk Kepala Badan Pelaksana; dan b. 25%o (dua puluh lima persen) dari G4ii Deputi Badan Pelaksana untuk Deputi Badan Pelaksana. (3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan dalam bentuk uang.
Koreksi Anda