Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diberikan kepada: a. Sekretaris Komite; b. Dewan Pengawas; dan c. Sekretaris Dewan Pengawas. (2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari Honorarium. (3) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan setiap bulan.
Koreksi Anda