Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Teks Saat Ini
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas Tunjangan:
a. hari raya;
b. komunikasi;
c. transportasi;
d. perumahan; dan
e. purna jabatan.
Pasal7...
Koreksi Anda
