Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 133 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Mengenai Pembebasan Visa Bagi Warga Negara Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Cabinet of Ministers of Ukraine on Visa Exemption For The Nationals Holding Diplomatic and Service Passports)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic and Service Passports) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Ukraina, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
