Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48A

PERPRES Nomor 133 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. 12. Ketentuan Pasal 57 dihapus.
Koreksi Anda