Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 133 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang- undangan 11. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda