Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 133 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda