Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERPRES Nomor 133 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala. (2) Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala. 5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda