Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 133 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
