Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda