Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
