Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Jaksa Agung dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama. Pasal 10 …
Koreksi Anda