Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
