Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 132 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 132 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 7 CUSTOMS TRANSIT SYSTEM (PROTOKOL 7 SISTEM TRANSIT KEPABEANAN)
Koreksi Anda