Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 132 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2015 di Bangkok, Thailand.
(2) Salinan naskah asli Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) dalam bahasa INDONESIA dan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berlaku adalah salinan naskah asli Protocol 7
Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda
