Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yaitu sebagai berikut:
1. Ketua sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
2. Wakil Ketua sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
3. Anggota sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
4. Badan Pekerja:
a. Sekretaris Jenderal sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
b. Koordinator Bidang sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
c. Koordinator Subkomisi sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
d. Asisten Koordinator Bidang sebesar Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
e. Asisten Koordinator Subkomisi sebesar Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
f. Staf Divisi sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
g. Staf Pendukung sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
h. Staf Pembantu Umum sebesar Rp3.356.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY