Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 131 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing- masing maupun bersama-sama.
Koreksi Anda