Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 131 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 20152019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal: a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; PRESIDEN dapat MENETAPKAN Daerah Tertinggal baru.
Koreksi Anda