Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta menghimpun laporan terkait Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan Rencana Aksi.
Koreksi Anda
