Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan pertama kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dalam periode talrun 2024. l2l Rencana Aksi untuk periode selanjutnya dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi dan ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda