Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebrgai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi tata kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Rencana... (21 Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pen5rusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; b. rencana kerja dan anggaran pemerintah daerah . provinsi; dan c. rencaha kerja dan anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sasaran; b. kegiatan; c. keluaran; d. target waktu penyelesaian; dan e. instansi penanggung jawab dan instansi pendukung. (41 Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. '
Koreksi Anda