Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 130 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang PENGUATAN TATA KELOLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi.
Koreksi Anda