Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 130 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2O22 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 215 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
Perundang-undangan dan trasi Hukum, tK ttd ttd E UJ,*
sil Djaman
Koreksi Anda
