Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 130 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari: a, pagu Pemberian Pinjaman karena (2) percepatan atau lanjutan penarikan; b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2022 yang tidak terserap; c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/ atau d. pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah dosing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda