Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 130 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a, p611a Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta;
dan
f. Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.
(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Urusan Pemerintahan.
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. Dana Alokasi Khusus Non Fisik; dan
c. Hibah kepada Daerah.
(5) Menteri...
(s) (6t (71
(8) (e)
(10) (l l) Menteri teknis/pimpinan lembaga MENETAPKAN petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonlisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/ kabupaten/ kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2A23 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah baru di wilayah Papua yang UNDANG-UNDANG pembentukannya diundangkan setelah penetapan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 diperhitungkan secara proporsional dari daerah induk.
Tata cara perhitungan Tlansfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan hasil perhitungan berupa rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah induk dan daerah baru ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun be{alan dengan rincian:
a. untuk pengharga€ur kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp3.00O.OOO.0O0.OO0,OO (tiga triliun rupiah);
b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp4.O00.0O0.O0O.000,00 (empat triliun rupiah); dan
c. untuk . . .
BLIK INDONESIA
c. untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah tertinggal sebesar Rp 1. 000.000. 000.000,00 (satu triliun rupiah).
(12) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a menurut provinsi/ kabupaten / kota sebagaimana terlampir dalam l,ampiran V yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b dan huruf c menurut provinsi/ kabupaten/ kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(14) Perubahan rincian Anggaran Ttansfer ke Daerah sebagais16114 dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:
a. perubahan data;
b. kesalahan hitung;
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik; dan/atau
d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
