Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 130 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian: a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagran Anggaran kementerian negara/ lembaga; dan b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Rincian . . . PRESlDEN (3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, kecuali anggaran progr€rm pengelolaan belanja lainnya. (4) Rincian Anggaran program pengeloLaan belanja lainnya sebagaimana dimalsud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda