Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 130 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(l) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagran Anggaran kementerian negara/ lembaga; dan
b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Rincian . . .
PRESlDEN
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, kecuali anggaran progr€rm pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian Anggaran program pengeloLaan belanja lainnya sebagaimana dimalsud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
