Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; dan b. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Koreksi Anda