Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang diubah menjadi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
(2) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda
