Koreksi Pasal 22A
PERPRES Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahrn 2024 dilaksanakan secara serentak oleh PRESIDEN pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
(2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat:
a. perkara . . .
sebagai
a. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
b. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun2O24 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
c. adanya faktor keadaan memaksa lf,ore majeurel.
(3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
4. Di antara Pasal22Adan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228 pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22B
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA di hadapan Ketua Mahkamah Syarlyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ra}yat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA di hadapan Ketua Mahkamah Syartyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/ Kota.
(2) Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (Ll.
Koreksi Anda
