Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut: a. bagr penganut agama Islam "Demi Allah, saya bersumpah"; b. bagi penganut agama lGisten/ Katolik "Saya berjanjf dan diakhiri "Semoga T\rhan menolong saya"; c. bagr penganut agama Hindu "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah d. bagi penganut agama Buddha "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji"; e. bagi. . . e. bagr penganut agama Konghucu "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah". (2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubemur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebasai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." 3 Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Koreksi Anda