Koreksi Pasal 6A
PERPRES Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara.
(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah.
I 2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
