Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; dan c. jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda