Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja; dan
c. jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
